Mampu Mengelola Bisnis Meski Berpendidikan Rendah

Jumat, 11/12/2009 07:48 WIB Cetak |  Kirim |  RSS

Jika Anda berjalan-jalan ke Pusat Grosir Ciliitan, mampirlah ke seberang Jalan Cililitan Besar. Hanya 100 m dari jalan utama, tepat di pusat berkumpulnya angkot menuju Halim, ada sederetan ruko di situ. Di sebelah pojok, ada sebuah salon muslimah, Madani, yang juga menjual berupa-rupa pakaian wanita. Pemiliknya adalah Nur, seorang muslimah yang jatuh bangun memulai bisnis. Yang menarik dari perjalanan sukses Nur adalah kenyataan bahwa dirinya yang tidak tamat SMP mampu mengelola bisnis hingga mampu hasilkan omset puluhan juta.

Dari Kuli Cuci Hingga TKI
Nur tak pernah menyangka jalan hidupnya seperti ini. Saat berusia 6 tahun, kedua orang tuanya wafat hanya berselang sepekan. Sejak itu, Nur kecil diangkat oleh keluarga Cina pengusaha pupuk Pusri. Meski dianggap sebagai pembantu, Nur bersyukur dapat mencicipi jenjang sekolah dasar hingga lulus. Setelah lulus SD, ia hanya sempat menikmati bangku sekolah menengah pertama selama tiga bulan untuk kemudian mengikuti angkatan Tenaga Kerja Indonesia. Selama enam tahun kemudian, Nur menjajaki pengalaman hidupnya sebagai buruh pabrik di Malaysia.
Sepulang dari Malaysia, Nur mengaku pernah menjadi petugas kebersihan di sebuah kantor pemerintahan bagian Imigrasi. Sebelum berangkat kerja, Nur mencuci pakaian dan menyetrika di perumahan dekat tempat tinggalnya. Dalam sebulan, ia mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap rumah. Selang beberapa waktu, Nur menjajaki usaha untuk berjualan kue, baik kue basah maupun kering. Kue yang dibuatnya sendiri itu dijualnya keliling kampung dan ke pasar induk. Dari hasil jualan kue, Nur dapat menyisihkan uang sebesar Rp2,5 juta pada tahun 2004. Lalu, ia mencoba peruntungan lain dengan menggelar lapak di pasar gardu. Seluruh uangnya dibelanjakan barang dagangan berupa kerudung yang dibelinya di Tanah Abang.
Ada cerita menarik saat Nur memulai usaha tersebut. Berikut penuturannya. “Dengan modal itu, nekat beli terpal, kerudung murah harga Rp5 ribuan ke Tanah Abang. Nggak tahu tempat belanja grosir di mana, ikutin orang. Nggak tahu bahan, harga berapa, pasaran berapa. Nanya-nanya. Lama-lama belajar dari situ. Uang tadi dibelanjakan semua sama terpal. Langsung jualan, gimana supaya laku, obral-obral. Laris, alhamdulillah. Belanja satu kodi, abis, dibelanjain lagi dapat satu setengah kodi. Jadi, diputar terus ke dagangan,” ujar Nur bersemangat.
Sejak itu, Nur mengikuti berbagai pasar kaget yang diadakan di sekitar Jakarta Timur. Dari usahanya itu, ia sudah bisa mengumpulkan Rp2,5 juta untuk menyewa kios di pasar gardu selama setengah tahun. Meski hanya bermodal nekat dan banyak yang mencibir karena melihat dagangan Nur hanya sedikit dan dengan uang pas-pasan kok nekat menyewa kios. Namun, Nur tetap melenggang hingga pintu kesuksesan menghampirinya. “Pada suatu saat, memang sudah jalannya, aku beli baju stelan putih-putih, dipajang. Dari jalan memang bagus kelihatannya. Ada ibu-ibu rombongan pengajian dari TPI, Dzikir bersama Arifin Ilham. Ibu-ibu itu mau jalan-jalan lewat kampung, begitu lewat di depan kios, tertuju ke baju itu. Saya nggak punya stok, cuma satu itu. Tawar-menawar, ibu-ibu itu pesan 500 stel. Langsung gemetar. Itu jumlah yang besar. Lari ke wartel, telepon langganan. Menyanggupi dalam waktu seminggu, tapi dananya nggak ada. Beranikan diri ke si pemesan kalau nggak ada modal. Ibu itu memberikan DP, Rp500 ribu. Besok dilunasi. Itu kuasa Allah. Langsung lari ke Tanah Abang. Dapat untung Rp5 juta. Itu tahun 2005 pertengahan,” ungkap wanita berjilbab ini.
Begitulah, ibu itu kemudian menjadi langganan Nur dan mengenalkan Nur dengan pengusaha dari Malaysia dan Brunei. Usaha Nur semakin laris dan kebanjiran order, mulai dari mukena, gamis, kaos sablon, karpet, sampai souvenir. Nur mulai membesarkan usahanya dengan membeli kios di Pusat Grosir Cililitan. Saat itu, Nur juga sedang keranjingan perawatan di salon muslimah. Lama kelamaan, ia pun tertarik untuk terjun di bidang itu. Mulailah ia mempelajari bagaimana mengelola salon dan peralatan apa saja yang dibutuhkan. Atas kuasa Allah, Nur dapat membeli ruko di seberang PGC dan mendirikan salon muslimah 'Madani' di sana. Selain salon kecantikan dan perawatan untuk muslimah, di Madani juga tersedia pakaian muslimah dan asesorisnya.

Bagi Nur, kesuksesan yang dicapainya saat ini adalah buah dari kerja keras, keyakinan, dan kenekatannya dalam memulai usaha. Ia tak pernah melupakan saat ia sampai tidak makan karena barang dagangannya belum laku. Saat mengalami kepahitan itu, Nur selalu memohon kepada Allah swt, Sang Pemberi Rezeki, agar diberikan jalan. Selain itu, Nur juga rajin berpuasa Daud. Mungkin karena tawakkalnya kepada Allah swt, Nur pun diberi kemudahan hingga mencapai sukses seperti sekarang.
Masak juga merupakan hobi Nur. Tak heran, dalam waktu dekat, Nur berencana membuka restoran bebek goreng. Selain itu, ia juga memperluas usahanya dengan mendirikan satu lagi cabang salon muslimah di bilangan Jakarta Timur.
Keluarga, Naik Haji, dan Rezeki dari Allah
Apalagi yang diinginkan oleh Nur setelah mencapai sukses saat ini? Rupanya, ia dan suami berharap segera mendapat momongan. Awalnya, sang suami meminta Nur mengurangi aktivitasnya, namun, Nur selalu memberi masukan dan meyakinkan suaminya bahwa ia masih bisa menyeimbangkan perannya dalam rumah tangga. Sang suami pun menuruti keinginan Nur.
Selain momongan, Nur ingin segera menunaikan haji. Ia berharap dapat mengunjungi rumah Allah pada musim haji tahun depan. “Kalau plus, bisa berangkat sekarang. Tapi kalau plus, semua nikmat, saya ingin merasakan yang susah-susahnya, tantangan,” tutur Nur saat ditawari ONH plus.
Ya, dirinya yang suka tantangan justru tidak terlalu memusingkan persaingan bisnis. Baginya, semua sudah digariskan oleh Allah. “Meskipun kita nggak punya saingan, tapi jika Allah belum menghendaki memberi rizqi, itu nggak akan datang. Yang penting usahanya,” ujar wanita 32 tahun itu. Namun, Nur tetap rajin melakukan briefing setiap bulan bersama pegawainya yang saat ini berjumlah 27 orang. Nur selalu memberi masukan dan penyegaran bagaimana berkomunikasi dengan pelanggan dan jangan pernah menjelek-jelekkan produk dari pesaing. Mengenai strategi pemasaran, Nur pun tidak neko-neko. Ia memasang iklan di Yellow Pages dan Info Kramat Jati serta ingin merambat ke radio.
Nur yang sudah memiliki tujuh kios yang beromset Rp50 juta dalam sebulan ini merasa bangga karena melalui usahanya, ia dapat membuka lapangan kerja. Dengan demikian, ia merasa rezekinya semakin diperluas oleh Allah swt dan selalu diingatkan untuk bersyukur dan mengeluarkan sebagian rezeki bagi kaum dhuafa.

sumber : http://eramuslim.com/berita/info-bisnis/mampu-mengelola-bisnis-meski-berpendidikan-rendah.htm

Menegakan Keadilan yang Penuh Bayang-Bayang

A. Pendahuluan

Pintu harapan akan keadilan terbuka seiring perubahan politik dalam delapan tahun terakhir dalam runutan reformasi. Perubahan menuju tatanan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah harapan masyarakat. Dengungan reformasi memberikan harapan baru bagi perbaikan dalam pelbagai sektor kehidupan sistem pemerintahan. Hingga kini perubahan yang diusung oleh reformasi masih dalam bayang-bayang semu. Praktek KKN dalam sistem pemerintahan seolah telah mengakar dan membudaya.

Harapan pada penegakan supremasi hukum pun merupakan agenda penting dari reformasi. Namun sistem yang membawa keadilan ini seolah tak berdaya untuk menguak dan membersihkan sistem yang penuh ketidakadilan. Satu hal yang menjadikan negara tetap diakui eksistensinya, yaitu menegakkan hukum. Keberhasilan atau kegagalan menjadikan hukum sebagai panglima keadilan sangat ditentukan oleh proses dan keputusan hukum yang dilakukan oleh negara saat ini. Upaya penegakan hukum di Indonesia sedang berada disebuah persimpangan.

Profesionalisme para penegak hukum masih banyak dipertanyakan pelbagai kalangan. Isu mafia peradilan mewarnai kehidupan hukum di Indonesia. Independensi penegak hukum mulai dipertanyakan, bahkan seluruh pelaksana-pelaksana yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberi keadilan diragukan. Persamaan hak dihadapan hukum (equality before the law) hanya sekedar pemanis dalam pelaksanaan hukum.


B. Hukum di Indonesia

Salah satu masalah yang dihadapi bangsa ini adalah tidak adanya kepastian hukum. Belum terciptanya law enforcement di negeri ini terpotret secara nyata dalam lembaga peradilan. Media masa bercerita banyak tentang hal ini, mulai dari mafia peradilan, suap ke hakim, pengacara tidak bermoral sampai hukum yang berpihak pada kalangan tertentu.

Hingga kini proses penegakan hukum masih buram. Menurut Munarman hal ini terjadi akibat proses panjang sistem politik masa lalu yang menempatkan hukum sebagai subordinasi politik. Sistem peradilan yang tidak independen dan memihak dengan dalih dan banyaknya kepentingan. Reformasi hukum yang dilakukan hingga kini belum menghasilkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Keadilan masih dibayangi oleh kepentingan dan unsur kolusi para aparat penegak keadilan dinegeri yang ber-keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ini.

Intervensi terhadap hukum masih belum dapat dihindari. Hal ini mempengaruhi mentalitas penegak hukum. Padahal mentalitas yang bermoral adalah kekuatan penegak hukum sebagai dasar dari profesionalismenya. Moral dan keberanian dalam menegakan supremasi hukum masih minim dimiliki oleh penegak hukum di Indonesia. Sehingga banyak kasus-kasus hukum diselesaikan tetapi tidak memuaskan pelbagai pihak atau pun merugikan dilain pihak. Timbul pertanyaan apakah keadilan hanya milik ‘penguasa’ ?

Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup (Soejono Soekamto, 1983). Kepastian hukum hanya dibuat untuk dalih meraih keuntungan sepihak. Yang dikatakan ”demi kepastian hukum” sering hanya retorika untuk membela kepentingan pihak tertentu. Akhirnya, proses hukum di luar dan di dalam pengadilan menjadi eksklusif milik orang tertentu yang berkecimpung dalam profesi hukum. Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan, advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan. (Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Kompas).


C. Penegakan Hukum

Berbicara masalah reformasi hukum, tentu tidak terlepas dari peran berbagai pihak termasuk aparatur dan institusi yang bergerak di bidang hukum. Peran yang jelas tidak akan berarti apa-apa tanpa dukungan dan keterlibatan pihak lain terutama aparatur pemerintah yang bergerak diluar bidang hukum dan masyarakat secara umum. Peran ini tentu saja tidak hanya terletak pada bagaimana sistem hukum yang ada bisa dibenahi, tapi juga bagaimana sistem hukum yang diformulasikan dalam bentuk aturan-aturan hukum baik materiil maupun formal itu ditegakkan secara konsekuen. Dalam situasi dimana institusi formal yang bertanggung jawab melakukan reformasi di bidang hukum belum memberikan perubahan yang berarti, kehadiran state auxiliary agencies seperti KPK, Komnas HAM, KON dan KHN tentu diharapkan mampu memainkan peran yang signifikan dalam upaya pembaharuan hukum. (Sudi Prayitno, S.H., LL.M, dalam artikelnya Peran Beberapa State Auxiliary Agencies Dalam Mendukung Reformasi Hukum Di Indonesia).

Sistem hukum yang baik harus dimulai dari moral penegak hukum yang baik. Ada adagium yang melekat dalam proses hukum kita, yaitu kalau berurusan dengan hukum, ketika kehilangan kambing maka akan kehilangan sapi. Karena baik oknum polisi, jaksa, hakim, maupun pengacara terlibat dalam suatu mafia peradilan. Mereka melakukan proses jual beli, berdagang hukum diantara pelaku hukum tersebut. Itulah tantangan besar bagi masyarakat untuk memperjuangkan hukum yang bersih, independen, dan bebas dari kepentingan politik ataupun kepentingan lainnya. Itu agenda yang teramat penting dan seharusnya dipelopori oleh institusi penegak hukum. (Munarman, Hukum Dimainkan Politik, dalam kumpulan wawancara perspektif baru 2003 – 2005).

Penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan harus selaras dengan mentalitas yang bermoral bagi aparat penegak hukum. Hukum sebagai panglima mewujudkan keadilan menjadi barometer dalam kemajuan bidang lainnya. Sehingga kemajuan sektor lainnya dapat berjalan dalam koridor hukum yang baik. Penegakan hukum dalam masyarakat yang pluralis harus memperkuat tatanan kehidupan sesuai Pancasila, UUD 1945, semangat bhinneka tunggal ika, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memperkuat keutuhan NKRI.

Proses ini harus dikontrol oleh rakyat secara aktif dalam bentuk partisipasi politik mereka. Martabat manusia tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk oleh negara, kepastian ini harus diatur dalam perundang-undangan yang pembuatannya melibatkan partisipasi rakyat. Kemerdekaan pengadilan dan hakim dari intervensi siapa pun atau apapun merupakan syarat mutlak suatu negara yang berdasarkan hukum. Dan partisipasi rakyat dalam pembuatan perundangan-undangan yang akan dijalankan oleh pengadilan adalah mutlak sebagai pengejawantahan dari hak menentukan nasib sendiri.

D. Penutup

Ucapan sejarawan Inggris Lord Acton seabad yang lalu, power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely, menjadi satire yang kian mengena dengan realitas birokrasi dan perilaku korupsi di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ibarat menegakkan benang basah. Tak heran jika Indonesia ditempatkan ke dalam keranjang sampah sebagai negara terkorup di dunia. Menurut Transparency International (TI), Indonesia berada di urutan kelima negara terkorup di dunia dari 146 negara, sejajar dengan Angola, Kongo, Pantai Gading, Georgia, Tajikistan, dan Turkmenistan (Litbang kompas).

Penegakan dan pelbagai upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan yang dilakukan sekarang perlu mendapat dukungan positif dari semua eksponen bangsa. Apa yang telah dilakukan setidaknya merupakan itikad baik dari pemerintah untuk melaksanakan agenda reformasi. Belum tegaknya supremasi hukum dan indikasi adanya intervensi-intervensi dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi tantangan kita semua.

Adanya kemauan serta itikad baik para penegak hukum adalah modal untuk mewujudkan keadilan di negara yang ber-bhinneka tunggal ika ini. Semuanya memerlukan partisipasi kita semua. Artinya hukum dan keadilan bukan tugas dari aparat penegak hukum semata, melainkan tugas kita semua sebagai bentuk kerjasama dalam negara yang berdemokrasi. Penegakan hukum harus nyata, tidak dalam bayang-bayang kepentingan. Hukum bukan milik ‘penguasa’ dan ‘pengusaha’.

Demikianlah tulisan singkat ini. Semoga pikiran yang baik datang dari segala penjuru dan kedamaian selalu menyertai kita….Satyam eva jayate ! (kebenaran akan selalu menang)



sumber : wayan sudane.net (SISTEIM HUKUM INDONESIA)

Peluang Baru Peternak Itik Petelur


Itik Hibrida (Itik Alabio X Itik Mojosari)

Terrbatasnya lahan dan modal usaha di tengah semakin tingginya tuntutan kebutuhan hidup acap kali justru mendorong kreativitas seseorang. Tak pernah puas dengan hasil kerja yang sama bertahun- tahun, terobosan-terobosan baru pun dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Tak terkecuali bagi para peternak.
Sebagian peternak itik di wilayah Kecamatan Sleman dan Kecamatan Seyegan, Sleman, misalnya, sejak beberapa bulan terakhir mengembangkan budidaya ternak itik unggul organik yang merupakan persilangan dari itik alabio Kalimantan Timur dengan itik Mojosari Jawa Timur.



“Itik unggul organik ini istimewa karena pertumbuhan dagingnya yang cepat. Jika berat itik biasa atau itik lokal hanya enam ons pada usia 45 hari, pada usia yang sama berat itik unggul organik mampu mencapai 1,3 kilogram. Itik jenis betina dinamai ratu, sedangkan yang jantan dinamai raja,” kata Warsidi, peternak itik di Dusun Beteng, Margoagung, Seyegan, Selasa (8/1).
Pada usia satu bulan, 45 hari, 50 hari, sampai tiga bulan itik unggul organik sudah bisa dipotong dengan harga yang cukup bersaing, antara Rp 12.500-Rp 25.000 per ekor. Untuk dijual sebagai pedaging pun peternak tak perlu menunggu sampai itik menjadi apkir atau tak lagi mampu bertelur. “Itik potong yang ada selama ini sebagian besar merupakan itik apkir sehingga pedagang terkadang kekurangan stok,” tutur Warsidi. Produktivitas
Selain pertumbuhan dagingnya lebih cepat, produktivitas telur itik jenis ini juga lebih tinggi dibandingkan itik biasa. Persentase produktivitas telur mencapai 93 persen lebih tinggi dibanding itik biasa yang hanya mencapai 68 persen. Setiap hari seekor itik mampu menghasilkan satu butir telur selama satu tahun penuh. Biasanya, itik lokal bertelur selama dua sampai tiga bulan, lalu berhenti sekitar satu bulan sebelum bertelur kembali.
Beternak itik unggul organik ini memang cukup menguntungkan. Warsidi menceritakan, dari pengalamannya beternak 2.000 ekor itik unggul organik sejak September tahun lalu, ia bisa memperoleh pendapatan bersih sekitar Rp 7.500 dari tiap ekor itik. “Untuk satu ekor itik raja, biaya pakan dan pemeliharaan Rp 10.000. Pada usia 50- 60 hari, tiap ekor bisa dijual Rp 17.500,” ujarnya. Semakin tua usia dan semakin bertambah berat badannya, harga itik akan semakin mahal.
Keuntungan yang diperoleh memang cukup besar mengingat pakan dan pemeliharaan yang relatif mudah. Hanya saja, bibit itik unggul organik ini masih terbatas. Saat ini day old duck (DOD) hanya bisa didapat dari Kalimantan Selatan. Harganya sendiri Rp 3.500 per ekor untuk raja dan Rp 6.000 per ekor untuk ratu.
Karena itu, para peternak terus berupaya mengembangkan budidaya ternak itik jenis unggul ini. “Supaya tidak terus-terusan bergantung pada Kalimantan Selatan, kami mencoba melakukan pembibitan secara mandiri. Harapannya nanti DOD itik unggul organik bisa dipenuhi dari Yogyakarta,” ucap Rahmat Kusnadi, peternak itik di Dusun Ngangkrik, Triharjo, Sleman.
Ketika sudah tidak asing lagi dan semakin dikenal masyarakat luas, ia berharap harga jual itik yang dipeliharanya pun bisa lebih tinggi. Dan para peternak pun akan terus berinovasi. Tak hanya sekadar untuk bertahan, tetapi memperoleh hasil optimal dari semua jerih payahnya.
Itik memang tidak lebih populer dibanding ayam. Khusus untuk itik pedaging, lebih sering disebut bebek, sejauh ini masih dianggap sebagai santapan yang eksklusif. Konsumsi bebek tidak setinggi konsumsi terhadap daging ayam. Oleh karena itu, kehadiran itik hibrida yang memiliki produktivitas tinggi, barangkali menjadi peluang usaha bagi para petani di Yogyakarta….
By: Agni Rahadyanti ( http://202.146.5.33/kompas-cetak/0801/09/jogja/1046660.htm )


Menyekolahkan Anak dengan Telur Bebek

endogDi depan rumah, bebek-bebek di kandang menyanyikan lagu rampak. Tiap pagi, beberapa ekor mempersembahkan telur-telur pada tuannya, Muntaha. Lelaki berumur 35 tahun itu memang hobi beternak bebek sejak kecil. ”Makanya, saya tertarik bergabung menjadi mitra ngembangin bebek,” tutur ayah 3 anak itu. Ia di tahun 2004 bergabung menjadi mitra. Awalnya dimodali 100 ekor bebek usia bebaya. Dua bulan kemudian sudah menampakkan hasil, bertelur. Pada perkembangannya, bebeknya berkurang menjadi 84 ekor, karena mati kena penyakit. ”Alhamdulillah, saya bisa sekolahkan anak. Penghasilan pokok ya dari bebek ini,” ungkapnya sembari mengangkat seekor bebek, untuk dipotret. Jpreet! Pria itu tersenyum pada bebeknya. Setelah dipotret, ia kembali menaruh bebek di kandang, dan terus bercerita. Setiap tiga hari sekali, ia menjual telur-telur mentah ke tengkulak. Untuk pakan bebek, ia harus menyediakan sebanyak 25 kg dedak untuk sehari, pagi dan sore. Seperti peternak lain, bila musim panen padi tiba, ia bisa berhemat. Bahkan, bebek bertelur lebih cepat dari pada dikurung di kandang. Kalau dikurung, sebulan, Muntaha harus membeli makanan itik bermerek, dedak, ikan petek, atau ikan tembang. Kalau dikurung, penghasilan sebulan dapat mencapai Rp 500 ribu, tapi belum bersih. Sebalinya, kalau diliarkan atau diumbar di sawah saat panen padi, Muntaha bisa mengantongi Rp 500 ribu bersih. Karenanya, musim panen padi adalah berkah baginya. Panen padi di desanya bisa dua kali dalam setahun. Pengaruh ke bebek juga bagus, jadi gemuk. Datangnya musim panen tidak bertahan terus-menerus, membuatnya harus kreatif mencarikan pakan. Caranya dengan menggiring bebek ke rawa. Kalau lagi musim, banyak keong mas yang bisa menjadi santapan bebek. Hanya tubuh bebek lebih kurus dibanding dengan makan gabah di sawah. Rata-rata, dalam seminggu, Muntaha bisa dua kali menjual telur masing-masing 150 telur sekali jual. Perolehannya Rp 75 ribu sampai Rp 200 ribu seminggunya. Hanya saja, kendala yang paling banyak ditemui peternak itik seperti Muntaha adalah soal pakan. Jika persediaan modal membeli empan (pakan) mepet, berpengaruh juga pada keuangan keluarga. ”Saya bayangkan kalau tiga anak sekolah semua, tentu repot…,” ucap Muntaha setengah menekuri ekonominya. Namun, ia bersyukur dengan kondisi sekarang, ternyata ia bisa menyekolahkan anak sulungnya di SD. Dari penjualan telur, ia juga bisa menghidupi keluarga, selain memberi uang jajan anaknya yang sekolah. Ia hanya mengandalkan telur? Ternyata tidak. Ia juga seorang petani penggarap sawah. Ia meminta seorang warga pemilik sepetak sawah lalu ia garap, hasilnya di-paro. Memang, hasilnya tak seberapa yang diperoleh Muntaha dari menggarap sawah. Ia telah memiliki pengalaman sebagai buruh tani, sebelum mengembangkan bebek. Pria itu tersenyum melihat anak laki-laki nomor duanya sedang main-main tanah. ”Anak saya itu belum berani sekolah,” ucapnya dengan wajah yang menyiratkan keinginan kuat agar anak-anaknya tetap bersekolah. Bebek-bebek di kandang ber-kwek-kwek, seolah turut memberi semangat tuannya.

Berita Seputar Beternak Bebek

Add comment July 28, 2009

Trick Supaya DOD Itik Bertahan Hidup

Petunjuk pemeliharaan ini ditujukan untuk DOD umur 1 s.d. 2o hari. Anak bebek (meri), pada hakekatnya bisa bertahan hidup tanpa makanan sampai umur 1-3 hari karena masih memiliki kandungan makanan pada tubuhnya. Akan tetapi mereka tetap harus dipelihara secara seksama dan hati-hati. Berikut ini beberapa petunjuk praktis pemeliharaan anak itik:
1. Siapkan kandang untuk anak itik, usahakan kandang telah bersih dari segala macam hal yang dapat mengancam kehidupan anak itik. Kandang harus dapat menghangatkan anak itik, berikan lampu untuk penghangat dan usahakan dinding kandang tertutup sehingga tidak ada angin dari luar yang masuk ke dalam kandang.
2. Apabila bibit itik/meri didatangkan dari tempat jauh, setalah tiba ditempat jangan langsung diberi makan terlebih dahulu, berilah minuman berupa air gula jawa, hal ini berguna untuk meningkatkan daya tahan tubuh meri. Setelah satu jam baru diberi makan berupa konsentrat seperti BR1 dan 511.
3. Pada umur 1-20 hari pertumbuhan anak itik sangatlah cepat, jadi jangan lupa beri vitamin pada asupan makanan atau minuman, vitamin bisa berupa cairan seperti NASA POC atau berupa bubuk seperti Vitachick.
4. Sesuaikan suhu kandang dengan pertumbuhan anak itik, penggunaan lampu dapat dihilangkan apabila sudah tidak diperlukan lagi
5. Usahakan kondisi kadang selalu bersih, kandang yang kotor akan mendatangkan penyakit yang dapat membunuh anak itik, buatlah lantai kandang yang berlubang (kawat ram atau bambu) sehingga kotoran itik bisa langsung jatuh, pastikan lubang yang ada tidak membuat kaki itik terjepit.
Itulah sedikit trick yang bisa saya berikan, mudah2an dapat berguna untuk anda semua.
Salam Mandiri Peternak Indonesia!
Add comment July 18, 2009

Beternak Itik Petelur, Keunggulan Itik Mojosari

Source: http://www.bi.go.id/sipuk/id/?id=4&no=90509&idrb=40502
Pemeliharaan itik petelur membutuhkan bahan baku bibit, pakan dan obat-obatan. Pemilihan bibit harus dipertimbangkan secara baik, karena bibit ini merupakan keputusan awal yang akan berpengaruh pada tahap-tahap pemeliharaan berikutnya. Beberapa jenis bibit unggul itik petelur yang dijumpai di pasar adalah itik Tegal,Itik Mojosari, itik Alabio, itik Bali,Itik BPT KA
Bibit unggul tersebut memiliki kemampuan yang berbeda dalam menghasilkan telur baik jumlah telur yang dihasilkan per tahun maupun rata-rata berat telur dapat dilihat dalam Tabel 4.1. Tampak bahwa jenis itik Mojosari menghasilkan jumlah telur per tahun tertinggi (200-265 butir), dengan bobot per butirnya juga tinggi (70 gr). Urutan berikutnya adalah jenis itik Tegal yang menghasilkan jumlah telur per tahun 150-250 butir dengan bobot per butir antara 65 – 70 gram.

Tabel 4.1.
Kemampuan Produksi Telur dan Bobot Beberapa Jenis Itik Petelur Unggas.
Jenis Itik
Jumlah Telur
(butir-Tahun)

Bobot Telur
(gram/butir)

Itik Mojosari
200-265
70
Itik Tegal
150-250
65-70
Itik Alabio
130-250
65-70
Itik Bali
153-250
59-65
Itik BPT KA
274
70
Sumber: Suharno dan Amri (2000 diolah)
Selanjutnya sarana produksi lainnya yang dibutuhkan yaitu pakan dan obat-obatan. Jenis pakan adalah: starter (untuk anak itik), grower (untuk itik dara) dan layer (untuk itik dewasa). Ketiga jenis pakan ini dapat dengan mudah dibeli di toko. Pakan ini dapat dibuat sendiri dengan alternatif bahan-bahan yang paling murah dan mudah diperoleh di sekitar lokasi usaha. Adapun bahan alternatif pakan ternak itik adalah jagung kuning, dedak/bekatul, tepung ikan, tepung daging bekicot, tepung tulang, tepung kerang, bungkil kelapa, tepung gaplek, tepung daun pepaya, tepung daun turi, dan tepung daun lamtoro. Komposisi bahan-bahan tersebut tergantung pada jenis pakan yang akan dibuat.
Obat-obatan dibutuhkan karena untuk mendapatkan produksi yang baik dan bermutu tinggi, salah satunya adalah ternak harus sehat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban peternak untuk menjaga agar itik petelur terhindar dari segala macam serangan penyakit. Cara terbaik untuk menghindar dari serangan penyakit adalah dengan memelihara itik dalam kandang yang memadai, baik sanitasi maupun luasannya, selain pakan yang mencukupi jumlah, nilai gizi, dan kesegarannya. Berdasarkan pengalaman, vaksinasi yang perlu diberikan pada itik adalah vaksinasi untuk mencegah penyakit fowl cholera atau duck cholera. Sedangkan penyakit yang dapat menyerang unggas (umumnya) adalah virus, bakteri, dan parasit (cacing, protozoa, dan kutu). Beberapa penyakit itik terpenting adalah: coccidiosis, coryza, infeksi salmonella, lumpuh, dan kolera.


Itik

Itik
Itik
1. SEJARAH SINGKAT
Itik dikenal juga dengan istilah Bebek (bhs.Jawa). Nenek moyangnya berasal dari Amerika Utara merupakan itik liar ( Anas moscha) atau Wild mallard. Terus menerus dijinakkan oleh manusia hingga jadilah itik yang diperlihara sekarang yang disebut Anas domesticus (ternak itik).
2. SENTRA PETERNAKAN
Secara internasional ternak itik terpusat di negara-negara Amerika utara, Amerika Selatan, Asia, Filipina, Malaysia, Inggris, Perancis (negara yang mempunyai musim tropis dan subtropis). Sedangkan di Indonesia ternak itik terpusatkan di daerah pulau Jawa (Tegal, Brebes dan Mojosari), Kalimantan (Kecamatan Alabio, Kabupaten Amuntai) dan Bali serta Lombok.
3. JENIS
Klasifikasi (penggolongan) itik, menurut tipenya dikelompokkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu: 1. Itik petelur seperti Indian Runner, Khaki Campbell, Buff (Buff Orpington) dan CV 2000-INA; 2. Itik pedaging seperti Peking, Rouen, Aylesbury, Muscovy, Cayuga; 3. Itik ornamental (itik kesayangan/hobby) seperti East India, Call (Grey Call), Mandariun, Blue Swedish, Crested, Wood. Jenis bibit unggul yang diternakkan, khususnya di Indonesia ialah jenis itik petelur seperti itik tegal, itik khaki campbell, itik alabio, itik mojosari, itik bali, itik CV 2000-INA dan itik-itik petelur unggul lainnya yang merupakan produk dari BPT (Balai Penelitian Ternak) Ciawi, Bogor.
4. MANFAAT
a. Untuk usaha ekonomi kerakyatan mandiri.
b. Untuk mendapatkan telur itik konsumsi, daging, dan juga pembibitan ternak itik.
c. Kotorannya bisa sebagai pupuk tanaman pangan/palawija.
d. Sebagai pengisi kegiatan dimasa pensiun.
e. Untuk mencerdaskan bangsa melalui penyediaan gizi masyarakat.

Trick Supaya DOD Bertahan Hidup

Petunjuk pemeliharaan ini ditujukan untuk DOD umur 1 s.d. 2o hari. Anak bebek (meri), pada hakekatnya bisa bertahan hidup tanpa makanan sampai umur 1-3 hari karena masih memiliki kandungan makanan pada tubuhnya. Akan tetapi mereka tetap harus dipelihara secara seksama dan hati-hati. Berikut ini beberapa petunjuk praktis pemeliharaan anak itik:
  1. Siapkan kandang untuk anak itik, usahakan kandang telah bersih dari segala macam hal yang dapat mengancam kehidupan anak itik. Kandang harus dapat menghangatkan anak itik, berikan lampu untuk penghangat dan usahakan dinding kandang tertutup sehingga tidak ada angin dari luar yang masuk ke dalam kandang.
  2. Apabila bibit itik/meri didatangkan dari tempat jauh, setalah tiba ditempat jangan langsung diberi makan terlebih dahulu, berilah minuman berupa air gula jawa, hal ini berguna untuk meningkatkan daya tahan tubuh meri. Setelah satu jam baru diberi makan berupa konsentrat seperti BR1 dan 511.
  3. Pada umur 1-20 hari pertumbuhan anak itik sangatlah cepat, jadi jangan lupa beri vitamin pada asupan makanan atau minuman, vitamin bisa berupa cairan seperti NASA POC atau berupa bubuk seperti Vitachick atau Neubrow
  4. Sesuaikan suhu kandang dengan pertumbuhan anak itik, penggunaan lampu dapat dihilangkan apabila sudah tidak diperlukan lagi
  5. Usahakan kondisi kadang selalu bersih, kandang yang kotor akan mendatangkan penyakit yang dapat membunuh anak itik, buatlah lantai kandang yang berlubang (kawat ram atau bambu) sehingga kotoran itik bisa langsung jatuh, pastikan lubang yang ada tidak membuat kaki itik terjepit.
Itulah sedikit trick yang bisa saya berikan, mudah2an dapat berguna untuk anda semua.
Salam Mandiri Peternak Indonesia!


Budidaya Itik di Laut, Hasilnya Yahud

Source: Majalah Pengusaha – www.majalahpengusaha.com
Selama ini kita hanya mengenal budidaya itik di darat. Padahal budidaya itik di laut jauh lebih menguntungkan. Dengan memelihara 650 ekor, kita bisa mengantongi keuntungan bersih Rp 3 juta per bulan. Russanti Lubis Pernah melihat itik ngemil atau mengulum es batu? Kalau belum, Anda harus berbudidaya itik laut terlebih dulu. Sebab, dalam budidaya binatang yang daya tahan hidupnya lebih tinggi daripada ayam ini, ngemil terpaksa dilakukan kepada itik-itik tersebut untuk menekan biaya pangan. Di sisi lain, dalam budidaya ini kadangkala itik juga dipaksa mengulum es batu sebagai bentuk pertolongan pertama, untuk menyelamatkan nyawa hewan yang juga disapa bebek ini, dari kematian mendadak karena memakan bangkai hewan. Lalu, apa itu budidaya itik laut? “Budidaya itik laut yaitu itik darat yang dibudidayakan di wilayah pantai atau pinggiran laut dengan menggunakan pola alamiah atau dibiarkan lepas begitu saja (Jawa: diumbar, red.) tapi tetap dalam batas-batas tertentu saat air laut surut, sehingga mereka dapat mencari makanan tambahan sendiri untuk meningkatkan produksi telur mereka. Usaha pemeliharaan itik ini memanfaatkan sumber daya pantai, yang merupakan penyedia pakan pendukung produksi dengan kandungan protein tinggi dan murah berupa sisa-sisa ikan dan biota laut yang telah mati yang ditinggalkan kala air laut surut, sehingga diperoleh keuntungan usaha yang optimal,” kata Sugiarto, Kepala Dinas Peternakan Kota Pasuruan, Jawa Timur.Untuk komoditi utamanya bisa menggunakan itik Lumajang, Bali, Mojosari, Khaki, Champbel, dan sebagainya. Dalam pengembangbiakan hewan yang berdaya telur 57,8% itu, Sugiarto melanjutkan, Dinas Peternakan Kota Pasuruan menggunakan itik Mojosari (Modopuro). Sebab, secara ekonomis, itik jenis ini jauh lebih menguntungkan daripada itik jenis lain. “Dengan memperhatikan sifat dan karakteristiknya, bebek Mojosari (Modopuro) dimungkinkan dibudidayakan di semua daerah di Indonesia, terutama yang berdataran rendah. Tapi, dalam budidaya itik (di) laut ini tidak harus selalu menggunakan itik ini, karena pertimbangan segi efisiensi, efektivitas, dan ekonomis,” jelas pria bergelar insinyur dan magister manajemen ini. Sebagai tambahan informasi, itik Mojosari (Modopuro) merupakan jenis itik yang banyak dijumpai di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Itik ini relatif lebih mudah didapat, murah, dan daya tahan hidupnya lebih tinggi daripada itik lain. Untuk dapat dibudidayakan, binatang yang termasuk spesies burung dalam familia Anatidae ini harus diadaptasikan dengan habitat pantai terlebih dulu, dua minggu setelah mereka menetas. Beternak itik (di) laut, Sugiarto menambahkan, memiliki sisi menguntungkan dan merugikan. Sisi menguntungkannya yaitu pertama, membuka lapangan kerja baru, khususnya para istri nelayan. Kedua, biaya pakan lebih murah dibandingkan dengan budidaya itik (di) darat. Misalnya, jika seekor itik darat menghabiskan biaya Rp500,- sampai Rp700,- per hari, maka seekor itik laut hanya menelan biaya Rp100,- hingga Rp200,- setiap harinya. Ketiga, kualitas telur yang relatif lebih baik dibandingkan dengan hasil budidaya itik (di) darat. “Warna kuning telurnya lebih kemerahan sehingga tampilannya terkesan lebih menarik, sekaligus menunjukkan bahwa kandungan proteinnya lebih tinggi. Hal ini disebabkan kebutuhan protein dan mineral itik pada saat berproduksi tercukupi,” ucapnya. Keempat, keuntungan dari hasil penjualan itik afkir. Sedangkan sisi kerugiannya yaitu timbulnya angka kematian itik di usia muda. “Sebab, dengan sistem diumbar kemungkinan mereka memakan sampah atau bangkai hewan,” imbuhnya. Budidaya itik (di) laut dapat dilakukan siapa pun dengan syarat yang bersangkutan tinggal di daerah yang berpantai landai, memiliki cukup modal, serta mempunyai komitmen usaha yang kuat, rajin, dan jujur. Selain itu, sebisa mungkin menghindari kondisi bibit itik yang tidak seragam baik dari segi umur, jenis, ukuran, maupun asalnya. Karena, hal ini menyebabkan setiap perubahan yang terjadi (masa bertelur, masa rontok bulu, dan sebagainya) di kemudian hari, tidak dapat diperkirakan secara manajerial. Di samping itu, melakukan pemeriksaan dan pembersihan area gembala dari sampah dan bangkai binatang, sebelum binatang yang dijuluki burung air ini diumbar. Saat diumbar, itik harus tetap dalam pengawasan penuh, untuk menghindarkan mereka dari gangguan pencuri atau binatang buas. Lebih dari itu semua, sediakan selalu air minum tawar dan bersih. Nah, selamat beternak. Yang Harus Dipersiapkan… Untuk membudidayakan itik (di) laut ini, yang harus dipersiapkan : 1. Komitmen tempat pengadaan dan pemilihan bibit. 2. Kandang atau tempat penampungan awal untuk memulai proses adaptasi daerah, beserta kelengkapannya. Ukuran kandang disesuaikan dengan kepadatan ternaknya. 3. Pakan bibit dan obat-obatan secukupnya (± 3 minggu). 4. Pagar area gembala. 5. Kandang produksi, untuk ukuran harus disesuaikan dengan jumlah dan kepadatan ternaknya • Pakan itik dewasa (untuk hidup pokok dan produksi). 6. Komitmen tempat dan pasar telur hasil produksi. 7. Komitmen tempat dan pasar itik afkiran. 8. Air minum tawar harus selalu tersedia, mengingat sifat itik yang hanya mau minum atau mengkonsumsi air dalam kondisi tawar. 9. Bibit itik Mojosari jenis kelamin betina dengan umur dan ukuran seragam. Hal ini, harus dilakukan agar saat berproduksi dapat terjadi serentak. 10. Pengawasan kesehatan itik Proses budidaya itik (di) laut dalam satu periode, terbagi menjadi beberapa tahapan yaitu: 1. Tahap pengumpulan bibit merupakan awal proses budidaya dengan kegiatan: Menentukan tempat pembelian atau pengadaan bibit dengan mempertimbangkan aspek jarak, waktu tempuh, harga beli, kualitas bibit, dan jenis itik. Pemilihan bibit dengan berpedoman pada umur (± dua minggu sebelum menetas), jenis, kesehatan, ukuran dan jenis kelamin itik yang seragam, serta sesuai kebutuhan. Pengepakkan sesuai jumlah dan ukuran yang ada. Sebelumnya, pada masing-masing bibit telah diteteskan larutan gula melalui mulut sebagai langkah antisipasi stres akibat pengangkutan. Pengangkutan dan pengiriman bibit ke kandang adaptasi. 2. Tahap adaptasi daerah Bibit itik berada di dalam kandang yang letaknya di dekat pantai selama ± 3 minggu dengan hanya diberi makanan jadi buatan pabrik dalam bentuk kering, air minum tawar dalam jumlah yang tidak terbatas, dan penerangan secukupnya. 3. Tahap pembesaran Pada tahap ini, itik mulai diberi ruang gerak yang cukup luas dengan memperkenalkannya pada kondisi pantai, dengan cara diumbar saat air laut surut dengan waktu terbatas, diberi pakan dalam bentuk basah pada pagi dan sore, serta air minum tawar dalam jumlah tak terbatas sampai itik mulai bertelur (± umur 4 bulan). 4. Tahap produksi Pelaksanaan tahap ini hampir sama dengan tahap nomor tiga, hanya jam buka kandang diatur agak siang karena masih dilakukan pemungutan telur produksi harian. Sesuai kebiasaan, itik akan mengalami puncak produksi harian saat berumur 14 bulan. 5. Tahap pasca produksi Secara umum, itik-itik pada tahap ini telah mengalami penurunan produksi dan akan mengalami rontok bulu, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan seleksi pada masing-masing itik untuk dilakukan pengafkiran. 6. Tahap peremajaan Hasil evaluasi tahap ke lima dapat dijadikan sebagai pedoman dalam peremajaan itik, sehingga kontinyuitas produksi telur persatuan waktu dari satu unit usaha dapat dicapai dan bisa ditentukan pada waktu-waktu yang akan datang. Analisa Bisnis Dalam budidaya itik (di) laut, terdapat dua modal yang harus ditanamkan yaitu pertama, modal investasi yang berfungsi untuk membiayai pembuatan kandang, pagar area gembala, tempat makan dan minum itik, fasilitas listrik, pompa air, serta bibit itik. Kedua, modal produksi yang berfungsi untuk membeli bahan pakan itik dan membayar tenaga kerja, yang nilainya tergantung pada seberapa banyak itik yang akan dibudidayakan. Contoh, bila ingin membudidayakan 650 ekor itik yang terdiri dari 10 ekor jantan dan 640 ekor betina, pakan yang diberikan sejak awal hingga itik-itik ini berumur tiga minggu adalah pakan jadi (buatan pabrik). Selanjutnya, mereka diberi pakan campuran antara karak (kerupuk nasi, red.) dan bekatul dalam bentuk basah, hingga akhir masa reproduksi atau ketika hewan yang masih bersaudara dengan angsa itu berumur 14 bulan. Analisis bisnis budi daya 650 itik (di) laut dalam satu bulan: Rata-rata jumlah telur yang dihasilkan 370 butir/hari Harga rata-rata Rp 600,-/butir Hasil penjualan telur Rp 222.000,-/hari Pengeluaran untuk pembelian pakan sebanyak 90 kg @Rp600,- = Rp 54.000,- Keuntungan kotor Rp 168.000,-/hari Keuntungan bersih sekitar Rp 100.000,-/hari Keuntungan bersih perbulan Rp3.000.000,-/bulan Harga di atas merupakan harga pada tahun 2007…..harga telur bebek saat ini dikisaran 1200 s.d. 1500 rupiah per butir.


SISTEM PERKANDANGAN ITIK PETELUR

Di Indonesia masih banyak ternak itik dipelihara secara tradisional yaitu dengan mengembalakan itik di sawah atau di tempat-tempat yang banyak air. Dengan semakin sempitnya areal pengembalaan dan banyaknya kasus kematian ternak akibat keracunan pestisida, maka pemeliharaan cara ini makin terancam kelestariannya.
Salah satu usaha yang dipandang mampu mengatasi masalah ini adalah dengan mengalihkan sistem pemeliharaan dari sistem tradisional ke sistem intensif yaitu dengan cara beternak itik tanpa air atau di kandangkan, ini lebih menguntung­kan karena kesehatan dan keselamatan itik lebih terjamin. Selain itu, produktivitas telur lebih tinggi serta biaya pemeliharaan lebih efisien.
Banyak penelitian membuktikan bahwa itik tidak mutlak membutuhkan air untuk berenang. Terbukti bahwa pemeliharaan itik secara intensif dan terkurung dapat mencapai produksi yang optimal yaitu sebanyak 203 butir/tahun/ekor, sedangkan yang digembalakan hanya menghasilkan telur sebanyak 124 butir/tahun.
Syarat Perkandangan
Kandang merupakan tempat kediaman ternak dan dari kandang tersebut, ternak memperoleh manfaat. Agar pembuatan kandang tersebut benar-benar menghasilkan manfaat yang sebesar­-besarnya bagi itik, maka diperlukan pengetahuan tentang perkandangan antara lain:
1.
Kandang harus dapat memberikan kenyamanan bagi itik, artinya tidak menyebabkan itik gelisah dan mudah terkejut.
2.
Kandang harus memberikan kesehatan bagi itik yang ada di dalamnya (tingkat kematian itik dalam kandang rendah).
3.
Kandang yang dibangun harus memberi­kan hasil bagi peternak berupa telur yang lebih banyak daripada pemeliharaan tanpa kandang.
4.
Dalam membangun kandang hendaknya tidak mengganggu peternak dan keluarganya. Sebaliknya keluarga peternak juga tidak mengganggu itik tersebut.
5.
Kandang yang dibangun itu harus memenuhi syarat ekonomis, artinya tidak terlalu mahal tetapi memenuhi syarat di atas.


Jenis Kandang
1.   Kandang Itik Sistem Terkurung
Kandang ini sesuai bagi itik komersial untuk produksi telur konsumsi. Lantai kandang dapat terbuat dari tanah yang dipadatkan, bagian atas dilapisi kapur dan barulah diletakkan alas berupa kulit padi atau bekas serutan gergaji. Kelemahannya adalah bila alas kandang basah karena tumpahan air minum, agak sulit untuk membersihkan dan mengeringkannya terutama pada daerah yang kelembaban­nya terlalu tinggi, hal ini akan menyebabkan timbulnya penyakit.
2.   Kandang Itik Sistem Pekarangan
Kandang itik sistem ini merupakan kombinasi antara terkurung dengan sistem lepas. Lantai kandang padat yang dilapisi sekam padi. Atap kandang yang cocok adalah atap satu muka dengan lubang angin di atasnya. Pada pekarangan yang disediakan itulah terdapat tempat pakan dan minuman itik. Sedikit pelindung akan berguna melindungi itik dari teriknya matahari dan hujan. Sekitar pekarangan dibuat pagar dengan tinggi � 75 cm.
3.   Kandang Itik Sistem Baterai
Kandang sistem ini mirip sekali dengan kandang baterai untuk ayam petelur yaitu kandang individual. Semua kandang baterai dikumpulkan pada satu tempat dan diberi atap serta dindingnya dipagar dengan bambu anyaman atau kawat.
Kandang yang Ideal
Kandang yang diarahkan ke timur dengan maksud untuk memberikan kesempatan sinar matahari pagi masuk ke dalam kandang, dengan demikian diharapkan ruangan kandang menjadi sehat dan cukup terang. Tinggi kandang dibuat tidak kurang dari 2 meter, sehingga peternak tidak perlu membungkukkan badan pada saat melakukan pekerjaan di dalam kandang. Dinding kandang sebaiknya ditutup tembok/bambu setinggi 60 cm dari lantai, sedangkan sisanya dibiarkan terbuka cukup ditutup dengan kawat atau bilah-bilah bambu.
Hal lain yang menjadi penentu ideal tidaknya kandang yang kita dirikan adalah luasan kandang serta daya tampungnya. Sebagai patokan tiap satu meter persegi kandang bisa didiami dengan 4 ekor itik dewasa (umur > 6 bulan) dengan rumus sebagai berikut:

Jumlah itik yang akan dipelihara
=
Luas kandang yang

4
diperlukan (m2)
atau

Panjang kandang (m) X lebar (m) X 4 = Jumlah itik yang dipelihara
Sumber: LIPTAN BPTP JAKARTA,  No.:06/LIPTAN/BPTP JKT/2001


Memilih Bibit Itik/Bebek petelur




Sistem Politik Mendewakan Materi Penyebab Korupsi

 Perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi telah “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi.
“Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi kalau sudah menjabat,” kata pengamat sosial politik dari IAIN Sumut, Drs Ansari Yamamah, MA di Medan, Senin (14/12)
Ansari mengatakan, masyarakat sedang “sakit” akibat perilaku konsumtif sehingga selalu menetapkan standard materi terhadap seseorang calon pemimpin.
Perilaku itu dapat dilihat dari kebiasaan masyarakat yang sering meminta dan “mengemis” sesuatu kepada setiap orang yang punya hajat, seperti dalam Pemilu atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Masyarakat tidak lagi memperhatikan latar belakang dan mempertanyakan program atau visi-misi calon pejabat yang bersangkutan sebagai pertimbangan dalam memberikan pilihan politiknya. Masyarakat lebih sering bertanya apa yang akan mereka dapatkan,” katanya.
Menurut Ansari, kondisi masyarakat yang materialistik dan konsumtif itu justru peluang bagi calon pejabat yang bermental kotor tetapi memiliki persediaan materi yang banyak.
“Akhirnya orang yang belum berpengalaman pun bisa menjadi pejabat asalkan mempunyai duit yang banyak,” katanya.
Ia juga menyatakan, hampir tidak ada partai politik (Parpol) yang mau mengusung calon pejabat yang tidak memiliki uang banyak, meski memiliki kapasitas, kualitas, program dan latar belakang yang baik.
Karena harus memuaskan “nafsu materialistik” masyarakat dan parpol itu, seorang calon pejabat yang ingin bertarung dalam pilkada harus menyiapkan dana yang sangat besar yang jumlahnya mencapai puluhan, bahkan ratusan miliar rupiah, katanya.
Karena itu, menurut dia, tidak mengherankan jika pejabat yang bersangkutan harus melakukan berbagai cara, termasuk korupsi dan kolusi untuk mengembalikan “modalnya” kalau sudah mendapatkan jabatan.
“Kalau sudah begini, sampai kiamat pun korupsi tidak akan berhenti,” kata alumni Leiden University, Belanda tersebut

redesign dari : http://www.gp-ansor.org

Dirut Mandiri: Penyelamatan Century Langkah Tepat

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan perbankan meyakini penyelamatan Bank Century (kini Bank Mutiara) yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada tahun lalu merupakan keputusan tepat. Pasalnya, keputusan tersebut diambil untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis.
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Agus Martowardojo mengatakan, saat KSSK memutuskan untuk mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun, kondisi Indonesia hampir sama seperti menjelang krisis moneter pada 1997-1998. Karena itu, krisis ekonomi tahun lalu dikhawatirkan bakal semakin parah seperti saat krisis tahun 1997-1998.
"Pandangan saya dan Ikatan Bankir Indonesia bahwa keputusan untuk melakukan penyelamatan Century adalah diyakini benar adanya. Diyakini baik," ujar Agus, di Jakarta, Senin (14/12/2009).
Dia meyakini, pengucuran dana talangan tersebut mampu menyelamatkan industri perbankan di Indonesia. Hal ini terlihat dari kondisi perbankan saat ini yang membaik. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan juga menunjukkan kondisi yang stabil.
"Keputusan 2008 adalah benar sehingga kita bisa menikmati kondisi seperti ini. Kondisi perbankan bagus sekali. Saat ini CAR baik," katanya.
Menurutnya, saat itu KSSK juga dihadapkan pada keputusan yang sulit untuk mengucurkan dana yang menimbulkan kontroversi tersebut.

Aturan Baru dari Facebook

Situs jejaring sosial tersebut memberikan kontrol yang lebih luas pada penggunanya.
  (facebook.com)

Sebelum meresmikan aturan baru ini, pekan lalu, Mark Zuckerberg, pendiri Facebook mengirimkan surat terbuka pada seluruh 350 juta penggunanya. Ketika itu ia menjanjikan bahwa akan ada perubahan di Facebook.

Intinya, pilihan-pilihan baru yang disediakan akan memungkinkan pengguna mengustomisasi setiap status update ataupun apapun yang mereka post dan upload. Misalnya oleh konten tersebut bisa dilihat dan lain-lain.

“Facebook melakukan transformasi terhadap kemampuan dunia untuk mengontrol informasi secara online dengan mendorong lebih dari 350 juta orang untuk melakukan personalisasi siapa yang bisa melihat setiap konten apapun yang mereka pasang,” kata Elliot Scharge, Vice President of Communications, Public Policy and Marketing Facebook pada keterangan resminya, 10 Desember 2009.

Scharge menyebutkan, pihaknya mendesain Facebook agar orang bisa mengontrol informasi apa yang ingin bagikan pada siapa. “Itu alasan kami mengapa layanan kami menarik perhatian berbagai kelompok pengguna dari seluruh dunia,” kata Scharge. “Pengumuman yang kami lakukan hari ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengguna,” ucapnya

Adapun perubahan yang paling signifikan yang dilakukan Facebook adalah opsi privacy yang kini tersedia untuk seluruh pengguna setiap kali mereka melakukan update status atau upload foto. Opsi yang ada kini memungkinkan pengguna mengubah konten tersebut apakah dapat dilihat oleh hanya teman, teman dari teman, semua orang, atau kustomisasi sendiri.

Fitur baru lainnya yang disediakan adalah kemampuan untuk membuat daftar teman dan mengelompokkan teman-teman berdasarkan apa yang ingin pengguna bagikan dengan mereka.

Opsi ini memungkinkan pengguna untuk berbagi foto hanya dengan keluarganya, atau membuat opini yang bisa dibaca oleh semua orang. Terakhir, Facebook juga menghapuskan regional network, fitur yang sudah usang untuk sebuah situs dengan 350 juta pengguna.

Tomat, Ampuh Lawan Stroke, Kanker Prostat

 Selain ampuh untuk detoksifikasi tubuh melalui terapi jus. Tomat juga ampuh untuk melawan stroke, kanker prostat, dan penyakit jantung.
Sebagai sayuran, tomat ternyata memiliki banyak manfaat. Berdasarkan riset Rowett Research Institute di Scotlandia, pada biji tomat ditemukan cairan licin atau jelly berwarna kuning yang terdapat di sekitar biji tomat. Cairan ini mengandung senyawa atau bahan campuran yang manjur melawan stroke dan penyakit jantung.
Bila Anda meminum jus tomat tanpa membuang bijinya, maka Anda telah mengurangi risiko penggumpalan darah sekitar 72%, sehingga Anda dapat terhindar dari penyakit jantung.
Tomat menjadi andalan detoksifikasi tubuh melalui terapi jus. Bahkan menurut penelitian Ohio State University, tomat dapat membantu penanganan kanker prostat, berkat zat antioksidan (lycopene) yang dikandungnya.
Beberapa peneliti Inggris telah menemukan fakta bahwa menambahkan tomat yang dimasak ke dalam makanan setiap hari meningkatkan kemampuan kulit melindungi diri dari sinar ultra-violet yang berbahaya.
Para peneliti di University of Manchester dan University of Newcastle menemukan fakta bahwa menambahkan lima sendok makan pasta tomat pada makanan harian pada 10 relawan dapat membantu menghindari kerusakan kulit dengan menyediakan perlindungan terhadap dampak sinar ultra-violet.
Kerusakan akibat sinar itu dapat mengakibatkan penuaan dini, bahkan kanker kulit. Dalam suatu studi, para peneliti itu memberi 10 relawan sebanyak 55 gram pasta tomat standar tinggi yang dimasak dan 10 gram minyak zaitun setiap hari. Sementara 10 peserta lagi hanya diberikan minyak zaitun.
Setelah tiga bulan, contoh kulit dari kelompok yang diberikan tomat, mereka memiliki 33% tambahan perlindungan dari kemungkinan terbakar sinar matahari, sama dengan faktor sangat sedikit krim pelindung dari sinar matahari, dan tingkat procollagen yang jauh lebih tinggi. Procollagen dalam molekul membuat dan menjaga kulit tetap kenyal.
Studi itu menunjukkan antioxidant lycopene yang ditemukan pada konsentrasi paling tinggi ketika tomat telah dimasak, berada di balik manfaat nyata tomat itu.
"Makanan tomat mendorong secara mencolok tingkat procollagen di kulit. Peningkatan ini menunjukkan potensi pembalikan proses penuaan kulit," kata Lesley Rhodes, ahli Ilmu Penyakit Kulit di University of Manchester, seperti dikutip dari BBC.
Namun ada peringatan bahwa tomat mesti dipandang sebagai tambahan bermanfaat, bukan menjadi pilihan sebagai krim pelindung dari sinar matahari.
Peneliti itu mengatakan, studi tersebut lebih kecil dan singkat, dan mereka sekarang mempertimbangkan untuk melakukan penelitian baru mengenai manfaat lycopene bagi kulit.
Ingin tahu manfaat lebih tomat? Ini dia:
1. Vitamin C
Mengandung antioksidan yang berguna untuk membantu membuang radikal bebas dalam tubuh.
2. Tomatine
Berkhasiat antiradang, karoten, dan asam sitrat. Jika tomat digosokkan pada wajah, kandungan asam sitrat itu dapat membantu mengangkat kotoran dan lemak, sehingga dapat digunakan sebagai obat jerawat alamiah hanya dengan menggosokkannya secara perlahan di wajah.
3. Karbohidrat
Bila dikonsumsi secara teratur dapat menjadi tambahan sumber energi bagi tubuh. Sumber energi ini diperlukan untuk kinerja berbagai fungsi tubuh, seperti memacu otak dan otot-otot tubuh. Karbohidrat dari buah lebih mudah dicerna dan lebih baik daripada karbohidrat dari nasi/mie/roti.
4. Lemak
Penting bagi para dieter yang sedang mengurangi asupan makanan. Lemaknya pun mengandung asam lemak esensial yang memberi manfaat bagi kulit dan bagian tubuh lain. Selain itu berfungsi juga untuk melarutkan vitamin A, D, E, K yang baik untuk mata dan peredaran darah.
5. Protein
Protein di dalam tubuh menjadi sumber asam amino yang digunakan tubuh untuk membangun dan mengganti sel-sel yang rusak. [mor]

Info Kesehatan

Obati Katarak secara Alami

PADA tahap awal, katarak biasanya ditandai dengan pandangan yang kabur. Pasien kesulitan melihat benda-benda secara fokus. Saat penyakit semakin memburuk, pasien memiliki penglihatan ganda atau melihat bintik-bintik, atau bahkan keduanya.
Awalnya, pasien akan melihat lebih baik di saat senja dibandingkan saat terang di siang hari. Si tahap lanjut, objek dan orang hanya akan terlihat seperti gumpalan cahaya. Selain itu, pupil mata akan berubah warna menjadi putih abu-abu.
Bagaimana cara mengatasinya? Anda tentu bisa mencoba berbagai pengobatan medis serta teknik operasi. Selain itu, Anda juga bisa memperbaiki kondisi mata dengan menggunakan bahan-bahan alami. Berikut beberapa di antaranya:
Wortel. Penggunaan wortel dinyatakan bermanfaat dalam penanganan katarak. Pasien dianjurkan mengonsumsi banyak wortel mentah setiap hari. Sebagai alternatif, Anda bisa mengonsumsi 2 gelas jus wortel segar, satu gelas di pagi hari dan satu gelas lagi di malam hari.
Bawang putih. Penggunaan bawang putih juga diklaim efektif. Cobalah makan 2 atau 3 siung bawang putih mentah setiap hari. Kunyahlah secara perlahan. Bawang putih membantu membersihkan kristal-kristal di lensa mata.
Labu. Bunga labu bisa membantu menangani katarak. Caranya, ambillah jus atau sari dari bunga labu kemudian oleskan di permukaan kelopak mata 2 kali sehari. Cara ini dinyatakan bisa menghentikan pengaburan lensa mata.
Adas manis. Adas manis juga dinyatakan membantu mengatasi katarak. Caranya, campurkan bubuk adas manis dan bubuk ketumbar (dengan takaran yang sama) dengan satu sendok teh gula merah. Campuran ini kemudian dikonsumsi dengan dosis 12 gram di pagi dan malam hari.
Madu. Penggunaan madu murni merupakan salah satu cara yang dinyatakan efektif mengatasi katarak. Caranya, masukkan beberapa tetes madu ke mata. Ini merupakan pengobatan tradisional Mesir yang telah terbukti efektif pada banyak pasien.
Almond. Almond juga bisa membantu mengatasi katarak. Caranya, haluskan 7 biji kacang dengan setengah gram lada hitam dan masukkan ke dalam setengah cangkir air, minumlah setelah ditambah dengan satu sendok teh kembang gula. Cara ini dinyatakan membantu mengembalikan kekuatan mata.
Nutrisi. Nutrisi tertentu terbukti bermanfaat dalam mengatasi katarak. Percobaan yang dilakukan pada hewan menunjukkan bahwa hewan mengalami katarak jika kekurangan asam pantotenat dan asam amino, tryptophane, dan vitamin B6 yang diperlukan untuk proses asimilasi tryptophane. Karena itu, pasien katarak sebaiknya mengonsumsi diet yang kaya vitamin B2 dan B6, serta kelompok B kompleks, asam pantotenat, vitamin C, D, E dan nutrisi-nutrisi lainnya.

sumber Lampung post. n MI/M-1

Kredit Lewat Pihak Ketiga(Bank)

Jum'at,1 Desember 2009 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam - Muamalah
AddThis 
Social Bookmark Button
E-mail Cetak PDF
mudik1 Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank.
Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya.

Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu

Di awal pembahasan kali ini, kita akan melihat terlebih dahulu praktek jual beli yang terlarang yaitu menjual barang yang belum selesai diserahterimakan atau masih berada di tempat penjual.
Contohnya adalah Rizki memberi beberapa kain dari sebuah pabrik tekstil. Sebelum barang tersebut sampai ke gudang Rizki atau selesai diserahterimakan, dia menjual barang tersebut kepada Ahmad. Jual beli semacam ini adalah jual beli terlarang karena barang tersebut belum selesai diserahterimakan atau belum sampai di tempat pembeli.
Larangan di atas memiliki dasar dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim. Bukhari membawakan hadits tersebut dalam Bab:
باب بيع الطعام قبل أن يقبض وبيع ما ليس عندك
Menjual bahan makanan sebelum diserahterimakan dan menjual barang yang bukan miliknya.”
Sedangkan An Nawawi dalam Shahih Muslim membawakan judul Bab,
بُطْلاَنِ بَيْعِ الْمَبِيعِ قَبْلَ الْقَبْضِ
Batalnya jual barang yang belum selesai diserahterimakan.
Hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah:
[Hadits Pertama]
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ
Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[Hadits Kedua]
Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ
Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya.” (HR. Muslim)
[Hadits Ketiga]
Ibnu ‘Umar mengatakan,
وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ.
Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan,
كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim)
Dari hadits-hadits di atas menunjukkan beberapa hal:
  1. Terlarangnya menjual barang yang belum selesai diserahterimakan.
  2. Larangan menjual barang yang belum selesai diserahterimakan ini berlaku bagi bahan makanan dan barang lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas di atas.
  3. Barang yang sudah dibeli harus berpindah tempat terlebih dahulu sebelum dijual kembali kepada pihak lain.
An Nawawi mengatakan,
“Dalam hadits-hadits di atas terdapat larangan untuk menjual barang hingga barang tersebut telah diterima oleh pembeli. Dan para ulama memang berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menjual kembali barang kepada pihak lain sebelum diterima oleh pembeli adalah jual beli yang tidak sah baik barang tersebut berupa makanan, aktiva tetap (seperti tanah), barang yang bisa berpindah tempat, dijual secara tunai ataupun yang lainnya.” (Syarh Muslim, 169-170)
Apa hikmah di balik larangan ini?
Hal ini diterangkan dalam hadits lain. Dari Thowus, Ibnu ‘Abbas mengatakan,
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى أن يبيع الرجل طعاما حتى يستوفيه . قلت لابن عباس كيف ذاك ؟ . قال ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bahan makanan hingga barang tersebut telah diserahterimakan.
Thowus mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas, “Kenapa bisa demikian?
Beliau pun mengatakan, “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitabul Buyu’, 54-Bab Masalah Jual Beli Bahan Makanan dan Barang yang Ditimbun]
Hikmah lainnya adalah karena barang yang diserahterimakan kepada pembeli boleh jadi rusak. Hal ini disebabkan barang tersebut terbakar, rusak terkena air, atau mungkin karena sebab lainnya. Sehingga jika pembeli barang tersebut menjual kembali barang tadi kepada pihak lain, ia tidak dapat menyerahkannya.

Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh)

Perlu diketahui bahwa yang namanya hutang-piutang adalah salah satu jenis akad yang di dalamnya terdapat unsur menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Sehingga akad hutang-piutang semacam ini tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba yakni riba qordh.
Contoh riba qordh: Ahmad berhutang pada Rizki sejumlah Rp.1.000.000,-. Kemudian Ahmad harus mengembalikan hutang tersebut dengan jumlah lebih yaitu Rp.1.200.000,- dalam jangka waktu satu bulan.  Tambahan Rp.200.000,- inilah yang disebut riba.
Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” (Lihat Asy Syarh Al Mumthi’, 8/63)
Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezholiman. Kezholiman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 279)
Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa orang yang berhutang itu ridho (rela) jika dikenakan bunga atau riba? Ada dua sanggahan mengenai hal ini:
Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali.
Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10)
Hati-hatilah dengan riba karena orang yang memakan riba (rentenir) dan orang yang memberinya (nasabah), keduanya sama-sama dilaknat.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya].
Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64)
Jadi bukan hanya rentenir saja yang mendapatkan laknat dan dosa, namun orang yang menyerahkan riba (yaitu nasabah) juga terlaknat berdasarkan hadits di atas. Nas-alullaha al ‘afwa wal ‘afiyah.

Perkreditan Melalui Pihak Ketiga

Setelah kita mengetahui dua pembahasan di atas, yakni masalah jual beli barang sebelum dipindahkan dan praktek riba dalam hutang-piutang, maka kita akan meninjau praktek perkreditan mobil, motor ataupun rumah yang saat ini terjadi. Gambarannya adalah sebagai berikut:
Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut ke bank atau PT. Perkreditan dan bukan dibayar ke dealer, tempat ia membeli barang tersebut.
Kalau kita mau bertanya, kenapa Ahmad harus membayar cicilan tersebut ke bank bukan ke dealer yang menjualkan motor padanya?
Jawabannya:
Bank ternyata telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan dealer tersebut yang intinya: Bila ada pembeli yang membeli dengan cara kredit, maka pihak banklah yang akan membayar secara cash kepada dealer. Sedangkan pembeli diharuskan membayarkan cicilan kepada bank tadi. Dealer mendapatkan keuntungan karena dia mendapatkan uang cash langsung. Sedangkan bank mendapatkan keuntungan karena dia menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi, namun dengan cara kredit. Seandainya pembeli itu ngotot untuk membayar kepada dealer, maka pihak dealer akan berkeberatan. Pihak dealer menganggap urusannya dengan pembeli telah selesai, sekarang tinggal urusan pembeli dengan bank.
Jika kita melihat, kejadian di atas memiliki dua penafsiran. Masing-masing penafsiran akan jelas menunjukkan kesalahan, yaitu terjatuh dalam riba atau dalam jual beli barang yang belum dipindahkan (diserahterimakan).
Penafsiran pertama:
Misalnya kita anggap kalau harga motor adalah Rp. 15.000.000,- secara cash. Sedangkan secara kredit adalah Rp. 18.000.000,-. Jadi, kemungkinan yang terjadi, bank telah menghutangi pembeli motor sejumlah Rp.15.000.000,- dan dalam waktu yang sama bank langsung membayarkannya ke dealer, tempat pembelian motor. Kemudian bank akhirnya menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut sejumlah Rp.18.000.000,-.. Bagaimana dengan akad semacam ini?
Ini adalah akad riba karena bank menghutangi Rp.15.000.000,-, kemudian minta untuk dikembalikan lebih banyak sejumlah Rp.18.000.000,-. Ini jelas-jelas adalah riba. Hukumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang telah lewat, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim)
Penafsiran kedua:
Bank telah membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pembeli. Jika memang penafsirannya seperti ini, maka ini berarti bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual (dealer) dan ini berarti bank telah menjual barang yang belum sah ia miliki atau belum ia terima. Di antara bukti hal ini adalah surat menyurat motor semuanya ditulis dengan nama pembeli dan bukan atas nama bank. Penafsiran kedua ini sama dengan penafsiran Ibnu ‘Abbas yang pernah kami sebutkan,
ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ
Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari)
Jadi, yang terjadi adalah jual beli rupiah dengan rupiah, sedangkan motornya ditunda. Dengan demikian penjualan dengan cara seperti ini tidak sah karena termasuk menjual barang yang belum selesai diserahterimakan.
Kesimpulan: Perkreditan dengan cara ini adalah salah satu bentuk akad jual beli yang haram, baik dengan penafsiran pertama atau pun kedua tadi. Wallahu a’lam.
Alangkah baiknya jika kita sebagai seorang muslim tidak melakukan praktek jual-beli semacam ini. Lebih baik kita membeli barang secara cash atau meminjam uang dari orang lain (yang lebih amanah, tanpa ada unsur riba) dan kita berusaha mengembalikan tepat waktu. Itu mungkin jalan keluar terbaik.
Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pengusaha muslim sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
****

Artikel http://rumaysho.com

Bahaya Orang Yang Enggan Melunasi Hutangnya

Jumat, 24 Juli 2009 07:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam - Muamalah
AddThis 
Social Bookmark Button
E-mail Cetak PDF
25398 "Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga". (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Alhamdulillahi robbil ‘alamin. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Risalah kali ini adalah lanjutan dari risalah sebelumnya. Pada risalah sebelumnya, kami telah menjelaskan mengenai keutamaan orang yang memberi pinjaman, keutamaan memberi tenggang waktu pelunasan dan keutamaan orang yang membebaskan sebagian atau keseluruhan hutangnya. Pada risalah kali ini agar terjadi keseimbangan pembahasan, kami akan menjelaskan beberapa hal mengenai bahaya orang yang enggan melunasi hutangnya. Semoga bermanfaat.

Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.
Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang, Kebaikannya Sebagai Ganti
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.
Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.
Urusan Orang yang Berhutang Masih Menggantung
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)
Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)

Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi Hutang Akan Dihukumi Sebagai Pencuri
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)
Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)
Ibnu Majah membawakan hadits di atas pada Bab “Barangsiapa berhutang dan berniat tidak ingin melunasinya.”
Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411). Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berhutang dan enggan untuk melunasinya.

Masih Ada Hutang, Enggan Disholati
Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?”. Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliau mensholati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)

Dosa Hutang Tidak Akan Terampuni Walaupun Mati Syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan mendesakkah saya berhutang?” Karena ingatlah hutang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sering Berlindung dari Berhutang Ketika Shalat
Bukhari membawakan dalam  kitab shohihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari hutang”. Lalu beliau rahimahullah membawakan hadits dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”
Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397)
Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37)
Adapun hutang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung darinya adalah tiga bentuk hutang:
[1] Hutang yang dibelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah dan dia tidak memiliki jalan keluar untuk melunasi hutang tersebut.
[2] Berhutang bukan pada hal yang terlarang, namun dia tidak memiliki cara untuk melunasinya. Orang seperti ini sama saja menghancurkan harta saudaranya.
[3] Berhutang namun dia berniat tidak akan melunasinya. Orang seperti ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya.
Orang-orang semacam inilah yang apabila berhutang lalu berjanji ingin melunasinya, namun dia mengingkari janji tersebut. Dan orang-orang semacam inilah yang ketika berkata akan berdusta. (Syarh Ibnu Baththol, 12/38)
Itulah sikap jelek orang yang berhutang sering berbohong dan berdusta. Semoga kita dijauhkan dari sikap jelek ini.

Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berlindung dari hutang ketika shalat?
Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.”
Inilah do’a yang seharusnya kita amalkan agar terlindung dari hutang: ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).

Berbahagialah Orang yang Berniat Melunasi Hutangnya
Ibnu Majah dalam sunannya membawakan dalam Bab “Siapa saja yang memiliki hutang dan dia berniat melunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.
كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا ».

Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih kecuali kalimat fid dunya -di dunia-)
Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi hutangan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)
Ya Allah, lindungilah kami dari berbuat dosa dan beratnya hutang, mudahkanlah kami untuk melunasinya.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Yogyakarta, 6 Shofar 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com