Mampu Mengelola Bisnis Meski Berpendidikan Rendah

Jumat, 11/12/2009 07:48 WIB Cetak |  Kirim |  RSS

Jika Anda berjalan-jalan ke Pusat Grosir Ciliitan, mampirlah ke seberang Jalan Cililitan Besar. Hanya 100 m dari jalan utama, tepat di pusat berkumpulnya angkot menuju Halim, ada sederetan ruko di situ. Di sebelah pojok, ada sebuah salon muslimah, Madani, yang juga menjual berupa-rupa pakaian wanita. Pemiliknya adalah Nur, seorang muslimah yang jatuh bangun memulai bisnis. Yang menarik dari perjalanan sukses Nur adalah kenyataan bahwa dirinya yang tidak tamat SMP mampu mengelola bisnis hingga mampu hasilkan omset puluhan juta.

Dari Kuli Cuci Hingga TKI
Nur tak pernah menyangka jalan hidupnya seperti ini. Saat berusia 6 tahun, kedua orang tuanya wafat hanya berselang sepekan. Sejak itu, Nur kecil diangkat oleh keluarga Cina pengusaha pupuk Pusri. Meski dianggap sebagai pembantu, Nur bersyukur dapat mencicipi jenjang sekolah dasar hingga lulus. Setelah lulus SD, ia hanya sempat menikmati bangku sekolah menengah pertama selama tiga bulan untuk kemudian mengikuti angkatan Tenaga Kerja Indonesia. Selama enam tahun kemudian, Nur menjajaki pengalaman hidupnya sebagai buruh pabrik di Malaysia.
Sepulang dari Malaysia, Nur mengaku pernah menjadi petugas kebersihan di sebuah kantor pemerintahan bagian Imigrasi. Sebelum berangkat kerja, Nur mencuci pakaian dan menyetrika di perumahan dekat tempat tinggalnya. Dalam sebulan, ia mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap rumah. Selang beberapa waktu, Nur menjajaki usaha untuk berjualan kue, baik kue basah maupun kering. Kue yang dibuatnya sendiri itu dijualnya keliling kampung dan ke pasar induk. Dari hasil jualan kue, Nur dapat menyisihkan uang sebesar Rp2,5 juta pada tahun 2004. Lalu, ia mencoba peruntungan lain dengan menggelar lapak di pasar gardu. Seluruh uangnya dibelanjakan barang dagangan berupa kerudung yang dibelinya di Tanah Abang.
Ada cerita menarik saat Nur memulai usaha tersebut. Berikut penuturannya. “Dengan modal itu, nekat beli terpal, kerudung murah harga Rp5 ribuan ke Tanah Abang. Nggak tahu tempat belanja grosir di mana, ikutin orang. Nggak tahu bahan, harga berapa, pasaran berapa. Nanya-nanya. Lama-lama belajar dari situ. Uang tadi dibelanjakan semua sama terpal. Langsung jualan, gimana supaya laku, obral-obral. Laris, alhamdulillah. Belanja satu kodi, abis, dibelanjain lagi dapat satu setengah kodi. Jadi, diputar terus ke dagangan,” ujar Nur bersemangat.
Sejak itu, Nur mengikuti berbagai pasar kaget yang diadakan di sekitar Jakarta Timur. Dari usahanya itu, ia sudah bisa mengumpulkan Rp2,5 juta untuk menyewa kios di pasar gardu selama setengah tahun. Meski hanya bermodal nekat dan banyak yang mencibir karena melihat dagangan Nur hanya sedikit dan dengan uang pas-pasan kok nekat menyewa kios. Namun, Nur tetap melenggang hingga pintu kesuksesan menghampirinya. “Pada suatu saat, memang sudah jalannya, aku beli baju stelan putih-putih, dipajang. Dari jalan memang bagus kelihatannya. Ada ibu-ibu rombongan pengajian dari TPI, Dzikir bersama Arifin Ilham. Ibu-ibu itu mau jalan-jalan lewat kampung, begitu lewat di depan kios, tertuju ke baju itu. Saya nggak punya stok, cuma satu itu. Tawar-menawar, ibu-ibu itu pesan 500 stel. Langsung gemetar. Itu jumlah yang besar. Lari ke wartel, telepon langganan. Menyanggupi dalam waktu seminggu, tapi dananya nggak ada. Beranikan diri ke si pemesan kalau nggak ada modal. Ibu itu memberikan DP, Rp500 ribu. Besok dilunasi. Itu kuasa Allah. Langsung lari ke Tanah Abang. Dapat untung Rp5 juta. Itu tahun 2005 pertengahan,” ungkap wanita berjilbab ini.
Begitulah, ibu itu kemudian menjadi langganan Nur dan mengenalkan Nur dengan pengusaha dari Malaysia dan Brunei. Usaha Nur semakin laris dan kebanjiran order, mulai dari mukena, gamis, kaos sablon, karpet, sampai souvenir. Nur mulai membesarkan usahanya dengan membeli kios di Pusat Grosir Cililitan. Saat itu, Nur juga sedang keranjingan perawatan di salon muslimah. Lama kelamaan, ia pun tertarik untuk terjun di bidang itu. Mulailah ia mempelajari bagaimana mengelola salon dan peralatan apa saja yang dibutuhkan. Atas kuasa Allah, Nur dapat membeli ruko di seberang PGC dan mendirikan salon muslimah 'Madani' di sana. Selain salon kecantikan dan perawatan untuk muslimah, di Madani juga tersedia pakaian muslimah dan asesorisnya.

Bagi Nur, kesuksesan yang dicapainya saat ini adalah buah dari kerja keras, keyakinan, dan kenekatannya dalam memulai usaha. Ia tak pernah melupakan saat ia sampai tidak makan karena barang dagangannya belum laku. Saat mengalami kepahitan itu, Nur selalu memohon kepada Allah swt, Sang Pemberi Rezeki, agar diberikan jalan. Selain itu, Nur juga rajin berpuasa Daud. Mungkin karena tawakkalnya kepada Allah swt, Nur pun diberi kemudahan hingga mencapai sukses seperti sekarang.
Masak juga merupakan hobi Nur. Tak heran, dalam waktu dekat, Nur berencana membuka restoran bebek goreng. Selain itu, ia juga memperluas usahanya dengan mendirikan satu lagi cabang salon muslimah di bilangan Jakarta Timur.
Keluarga, Naik Haji, dan Rezeki dari Allah
Apalagi yang diinginkan oleh Nur setelah mencapai sukses saat ini? Rupanya, ia dan suami berharap segera mendapat momongan. Awalnya, sang suami meminta Nur mengurangi aktivitasnya, namun, Nur selalu memberi masukan dan meyakinkan suaminya bahwa ia masih bisa menyeimbangkan perannya dalam rumah tangga. Sang suami pun menuruti keinginan Nur.
Selain momongan, Nur ingin segera menunaikan haji. Ia berharap dapat mengunjungi rumah Allah pada musim haji tahun depan. “Kalau plus, bisa berangkat sekarang. Tapi kalau plus, semua nikmat, saya ingin merasakan yang susah-susahnya, tantangan,” tutur Nur saat ditawari ONH plus.
Ya, dirinya yang suka tantangan justru tidak terlalu memusingkan persaingan bisnis. Baginya, semua sudah digariskan oleh Allah. “Meskipun kita nggak punya saingan, tapi jika Allah belum menghendaki memberi rizqi, itu nggak akan datang. Yang penting usahanya,” ujar wanita 32 tahun itu. Namun, Nur tetap rajin melakukan briefing setiap bulan bersama pegawainya yang saat ini berjumlah 27 orang. Nur selalu memberi masukan dan penyegaran bagaimana berkomunikasi dengan pelanggan dan jangan pernah menjelek-jelekkan produk dari pesaing. Mengenai strategi pemasaran, Nur pun tidak neko-neko. Ia memasang iklan di Yellow Pages dan Info Kramat Jati serta ingin merambat ke radio.
Nur yang sudah memiliki tujuh kios yang beromset Rp50 juta dalam sebulan ini merasa bangga karena melalui usahanya, ia dapat membuka lapangan kerja. Dengan demikian, ia merasa rezekinya semakin diperluas oleh Allah swt dan selalu diingatkan untuk bersyukur dan mengeluarkan sebagian rezeki bagi kaum dhuafa.

sumber : http://eramuslim.com/berita/info-bisnis/mampu-mengelola-bisnis-meski-berpendidikan-rendah.htm

Menegakan Keadilan yang Penuh Bayang-Bayang

A. Pendahuluan

Pintu harapan akan keadilan terbuka seiring perubahan politik dalam delapan tahun terakhir dalam runutan reformasi. Perubahan menuju tatanan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah harapan masyarakat. Dengungan reformasi memberikan harapan baru bagi perbaikan dalam pelbagai sektor kehidupan sistem pemerintahan. Hingga kini perubahan yang diusung oleh reformasi masih dalam bayang-bayang semu. Praktek KKN dalam sistem pemerintahan seolah telah mengakar dan membudaya.

Harapan pada penegakan supremasi hukum pun merupakan agenda penting dari reformasi. Namun sistem yang membawa keadilan ini seolah tak berdaya untuk menguak dan membersihkan sistem yang penuh ketidakadilan. Satu hal yang menjadikan negara tetap diakui eksistensinya, yaitu menegakkan hukum. Keberhasilan atau kegagalan menjadikan hukum sebagai panglima keadilan sangat ditentukan oleh proses dan keputusan hukum yang dilakukan oleh negara saat ini. Upaya penegakan hukum di Indonesia sedang berada disebuah persimpangan.

Profesionalisme para penegak hukum masih banyak dipertanyakan pelbagai kalangan. Isu mafia peradilan mewarnai kehidupan hukum di Indonesia. Independensi penegak hukum mulai dipertanyakan, bahkan seluruh pelaksana-pelaksana yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberi keadilan diragukan. Persamaan hak dihadapan hukum (equality before the law) hanya sekedar pemanis dalam pelaksanaan hukum.


B. Hukum di Indonesia

Salah satu masalah yang dihadapi bangsa ini adalah tidak adanya kepastian hukum. Belum terciptanya law enforcement di negeri ini terpotret secara nyata dalam lembaga peradilan. Media masa bercerita banyak tentang hal ini, mulai dari mafia peradilan, suap ke hakim, pengacara tidak bermoral sampai hukum yang berpihak pada kalangan tertentu.

Hingga kini proses penegakan hukum masih buram. Menurut Munarman hal ini terjadi akibat proses panjang sistem politik masa lalu yang menempatkan hukum sebagai subordinasi politik. Sistem peradilan yang tidak independen dan memihak dengan dalih dan banyaknya kepentingan. Reformasi hukum yang dilakukan hingga kini belum menghasilkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Keadilan masih dibayangi oleh kepentingan dan unsur kolusi para aparat penegak keadilan dinegeri yang ber-keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ini.

Intervensi terhadap hukum masih belum dapat dihindari. Hal ini mempengaruhi mentalitas penegak hukum. Padahal mentalitas yang bermoral adalah kekuatan penegak hukum sebagai dasar dari profesionalismenya. Moral dan keberanian dalam menegakan supremasi hukum masih minim dimiliki oleh penegak hukum di Indonesia. Sehingga banyak kasus-kasus hukum diselesaikan tetapi tidak memuaskan pelbagai pihak atau pun merugikan dilain pihak. Timbul pertanyaan apakah keadilan hanya milik ‘penguasa’ ?

Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup (Soejono Soekamto, 1983). Kepastian hukum hanya dibuat untuk dalih meraih keuntungan sepihak. Yang dikatakan ”demi kepastian hukum” sering hanya retorika untuk membela kepentingan pihak tertentu. Akhirnya, proses hukum di luar dan di dalam pengadilan menjadi eksklusif milik orang tertentu yang berkecimpung dalam profesi hukum. Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan, advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan. (Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Kompas).


C. Penegakan Hukum

Berbicara masalah reformasi hukum, tentu tidak terlepas dari peran berbagai pihak termasuk aparatur dan institusi yang bergerak di bidang hukum. Peran yang jelas tidak akan berarti apa-apa tanpa dukungan dan keterlibatan pihak lain terutama aparatur pemerintah yang bergerak diluar bidang hukum dan masyarakat secara umum. Peran ini tentu saja tidak hanya terletak pada bagaimana sistem hukum yang ada bisa dibenahi, tapi juga bagaimana sistem hukum yang diformulasikan dalam bentuk aturan-aturan hukum baik materiil maupun formal itu ditegakkan secara konsekuen. Dalam situasi dimana institusi formal yang bertanggung jawab melakukan reformasi di bidang hukum belum memberikan perubahan yang berarti, kehadiran state auxiliary agencies seperti KPK, Komnas HAM, KON dan KHN tentu diharapkan mampu memainkan peran yang signifikan dalam upaya pembaharuan hukum. (Sudi Prayitno, S.H., LL.M, dalam artikelnya Peran Beberapa State Auxiliary Agencies Dalam Mendukung Reformasi Hukum Di Indonesia).

Sistem hukum yang baik harus dimulai dari moral penegak hukum yang baik. Ada adagium yang melekat dalam proses hukum kita, yaitu kalau berurusan dengan hukum, ketika kehilangan kambing maka akan kehilangan sapi. Karena baik oknum polisi, jaksa, hakim, maupun pengacara terlibat dalam suatu mafia peradilan. Mereka melakukan proses jual beli, berdagang hukum diantara pelaku hukum tersebut. Itulah tantangan besar bagi masyarakat untuk memperjuangkan hukum yang bersih, independen, dan bebas dari kepentingan politik ataupun kepentingan lainnya. Itu agenda yang teramat penting dan seharusnya dipelopori oleh institusi penegak hukum. (Munarman, Hukum Dimainkan Politik, dalam kumpulan wawancara perspektif baru 2003 – 2005).

Penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan harus selaras dengan mentalitas yang bermoral bagi aparat penegak hukum. Hukum sebagai panglima mewujudkan keadilan menjadi barometer dalam kemajuan bidang lainnya. Sehingga kemajuan sektor lainnya dapat berjalan dalam koridor hukum yang baik. Penegakan hukum dalam masyarakat yang pluralis harus memperkuat tatanan kehidupan sesuai Pancasila, UUD 1945, semangat bhinneka tunggal ika, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memperkuat keutuhan NKRI.

Proses ini harus dikontrol oleh rakyat secara aktif dalam bentuk partisipasi politik mereka. Martabat manusia tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk oleh negara, kepastian ini harus diatur dalam perundang-undangan yang pembuatannya melibatkan partisipasi rakyat. Kemerdekaan pengadilan dan hakim dari intervensi siapa pun atau apapun merupakan syarat mutlak suatu negara yang berdasarkan hukum. Dan partisipasi rakyat dalam pembuatan perundangan-undangan yang akan dijalankan oleh pengadilan adalah mutlak sebagai pengejawantahan dari hak menentukan nasib sendiri.

D. Penutup

Ucapan sejarawan Inggris Lord Acton seabad yang lalu, power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely, menjadi satire yang kian mengena dengan realitas birokrasi dan perilaku korupsi di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ibarat menegakkan benang basah. Tak heran jika Indonesia ditempatkan ke dalam keranjang sampah sebagai negara terkorup di dunia. Menurut Transparency International (TI), Indonesia berada di urutan kelima negara terkorup di dunia dari 146 negara, sejajar dengan Angola, Kongo, Pantai Gading, Georgia, Tajikistan, dan Turkmenistan (Litbang kompas).

Penegakan dan pelbagai upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan yang dilakukan sekarang perlu mendapat dukungan positif dari semua eksponen bangsa. Apa yang telah dilakukan setidaknya merupakan itikad baik dari pemerintah untuk melaksanakan agenda reformasi. Belum tegaknya supremasi hukum dan indikasi adanya intervensi-intervensi dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi tantangan kita semua.

Adanya kemauan serta itikad baik para penegak hukum adalah modal untuk mewujudkan keadilan di negara yang ber-bhinneka tunggal ika ini. Semuanya memerlukan partisipasi kita semua. Artinya hukum dan keadilan bukan tugas dari aparat penegak hukum semata, melainkan tugas kita semua sebagai bentuk kerjasama dalam negara yang berdemokrasi. Penegakan hukum harus nyata, tidak dalam bayang-bayang kepentingan. Hukum bukan milik ‘penguasa’ dan ‘pengusaha’.

Demikianlah tulisan singkat ini. Semoga pikiran yang baik datang dari segala penjuru dan kedamaian selalu menyertai kita….Satyam eva jayate ! (kebenaran akan selalu menang)



sumber : wayan sudane.net (SISTEIM HUKUM INDONESIA)